Login eform.bri.co.id dan Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Berhak Dapat BLT UMKM jika Lakukan Langkah Ini

1 Juni 2022, 20:54 WIB
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id, lakukan langkah ini agar pelaku usaha dapat BLT UMKM. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pelaku usaha bisa login ke eform.bri.co.id untuk cek status penerima BPUM 2022 yang akan kembali disalurkan.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat dan melakukn beberapa langkah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Mulai dari memenuhi syarat bagi pelaku usaha, mendaftarkan usaha, hingga mendapatkan Perizinan Berusaha, berikut ini beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Belum Dapat PKH 2022? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Namamu di Link Ini

1. Memenuhi syarat agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.

Terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sejumlah syarat penerima BLT UMKM tersebut di antaranya sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP, Cairkan BLT Balita dan Ibu Hamil hingga Rp3 Juta Lewat Bank Berikut

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat dari usaha yang dijalankan tidak sesuai domisili di KTP

Baca Juga: Cek Syarat Dapatkan BPNT Kartu Sembako yang Cair pada Bulan Juni 2022 Rp2,4 Juta Setahun

- Tidak sedang menjadi penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN maupun BUMD

2. Mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Juni 2022, Login ke Link Berikut agar Uang Tunai Rp600 Ribu Cair Bulan Ini di Kantor Pos

Setelah semua langkah di atas terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha harus mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id agar bisa memproses Perizinan Berusaha.

Simak langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak akses OSS berikut ini.

- Buka situs oss.go.id atau klik link ini

- Klik 'Masuk Sekarang' dan pilih 'Daftar'

Baca Juga: Masuk Tanpa Izin ke Halaman Istana Buckingham karena Ingin Bertemu Ratu Elizabeth, Pria Inggris Ini Ditangkap

- Pilih skala usaha antara UMK atau non UMK

- Masukkan data diri yang diminta dan klik 'Daftar'

- Cek email dan cari tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS

Baca Juga: Rusia Sebut Perang Dunia Ketiga Dimulai, AS dan Inggris Jadi Sasaran karena Ikut Campur di Ukraina

3. Proses Perizinan Berusaha agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.

Hak akses yang sudah didapatkan bisa dipakai untuk login ke oss.go.id dan memulai proses menerbitkan Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha bisa diajukan oleh pelaku UMKM dengan langkah di bawah ini.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Juni 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT

- Login ke oss.go.id dengan hak akses OSS yang telah didapat

- Pilih menu 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'

- Lengkapi data yang diminta

- Cek Daftar Kegiatan Usaha, Data Usaha, dan Daftar Produk/Jasa

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming FIFA Matchday Timnas Indonesia vs Bangladesh Rabu, 1 Juni 2022

- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha

- Perizinan Berusaha akan diproses dan pelaku usaha bisa menunggu hingga diterbitkan

Baca Juga: BLT Anak Usia Dini Tahap II Masih Cair Juni 2022, Cek Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

4. Cek penerima BPUM 2022

Setelah semua langkah di atas, pelaku usaha bisa cek data diri masing-masing di situs eform.bri.co.id.

Situs eform.bri.co.id tersebut akan menunjukkan status pelaku usaha apakah menerima BPUM atau tidak.

Simak cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id yang bisa diakses di link berikut ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Bangladesh, Rabu 1 Juni 2022 Pukul 20.30 WIB

- Akses situs eform.bri.co.id atau klik link ini

- Klik 'Cek Data BPUM'

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

- Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak yang telah tersedia

Baca Juga: Berupaya Atasi Kesulitan Pangan Global, PBB Disebut Adakan Diskusi dengan Rusia Soal Ini

- Klik 'Proses Inquiry'

Data pelaku usaha akan muncul dan menunjukkan apakah termasuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler