Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!

2 Juni 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi - Para pelaku usaha diminta menyiapkan syarat-syarat ini saat hendak daftar UMKM secara online melalui oss.go.id. /Tangkap layar situs oss.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM terus berupaya mengembangkan kembali sektor UMKM di Indonesia.

Beragam cara telah dilakukan, termasuk menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT untuk pelaku UMKM melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM ini diberikan kepada para pelaku usaha yang sebelumnya telah mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM online serta syarat yang harus dipenuhi agar pelaku usaha berkesempatan dapat BLT dari program BPUM?

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT Juni 2022, Hanya Input KTP di Link Ini Bisa Dapat Rp2,4 Juta

Kendati saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait skema, cara daftar ataupun cara cek, namun pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha memakai cara penyaluran tahun sebelumnya.

Untuk melakukan pendaftaran UMKM, pelaku usaha bisa melakukan offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Cara daftar UMKM secara offline, pelaku usaha bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendati beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) sudah memberlakukan daftar UMKM online, namun tidak berlaku untuk semua dinas.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos 2022 Bisa Dicek Lewat Link Berikut, Gunakan KTP untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Pasalnya, beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas saat daftar UMKM.

Usai pelaku usaha mendatangi Dinas Koperasi di tingkat kabupaten, maka dinas tersebut bakal menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum pelaku usaha daftar UMKM agar dapat BLT dari program BPUM, ada sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang wajib dilengkapi, di antaranya yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Daftar Harga dan Link Beli Tiket Konser The Script di Istora Senayan Jakarta pada September 2022

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Sementara itu, untuk syarat daftar BLT UMKM dari program BPUM merujuk penyaluran tahun sebelumnya, yakni seperti di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Anak Sekolah 2022, Dana PKH Rp4,4 Juta Bisa Cair bagi Siswa SD SMP SMA usai Login ke Link Ini

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022, Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Kemudian untuk daftar UMKM online, merujuk penyaluran tahun sebelumnya, pelaku usaha bisa melalui proses sebagai berikut.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Juni 2022 Cair? Simak Estimasi dan Cara Cek Penerima di Link Ini

- Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk daftar UMKM yakni buat akun dan login di oss.go.id

- Setelah langkah tersebut dilakukan, maka pelaku usaha bisa segera klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan"

- Kemudian, pelaku usaha bisa segera klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

- Atau bisa juga klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Lewat HP, Siapkan KTP dan KK untuk Aktivasi Aplikasi Cek Bansos Kemensos

- Langkah selanjutnya, yakni lanjutkan proses NIB dan Izin Usaha

- Dalam proses ini, jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil

- Setelah proses melengkapi Data Profil selesai, segera Klik "Simpan" dan klik "Lanjutkan"

- Adapun pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha"

- Langkah selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa melengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya"

Baca Juga: Lewat Terawangan Kartu Tarot, Denny Darko Sampaikan Pesan Penting kepada Haji Faisal

- Bagi pemilik usaha mikro yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”

- Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”

- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha

- Jika semua sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”

- Setelah itu, cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha

Baca Juga: ITZY Umumkan Jadwal Comeback dan Tur Konser Dunia Pertama CHECKMATE, Ini Tanggal serta Daftar Kota Tujuan

- Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR

Adapun pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM usai mendaftarkan usahanya, bakal dapat tanda sebagai penerima BLT UMKM seperti berikut.

Berikut tanda penerima BPUM jika masih sama dengan proses pencairan di tahun sebelumnya yang berupa SMS:

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."

Pelaku usaha bisa segera ke kantor Cabang BRI untuk mencairkan dana yang direncanakan cair sejumlah Rp600.000 untuk tahun ini.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler