PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, akan segera cair bulan Juni. Lalu, apakah BPNT 2022 sebesar Rp200.000 ini bisa dicairkan dalam bentuk tunai?
Masih banyak masyarakat yang menanyakan apakah BPNT 2022 atau Kartu Sembako ini bisa dicairkan dalam bentuk tunai.
BPNT 2022 memang akan dicairkan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp200.000.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT dan PKH dengan Input NIK, Ada Dapat Bantuan Rp3 Juta dan Rp200 Ribu
Namun, apakah BPNT 2022 bisa dicairkan dalam bentuk tunai, jawabannya tidak.
Dana BPNT 2022 sebesar Rp200.000 ini akan disalurkan oleh bank penyalur ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Nantinya, dana yang sudah masuk hanya bisa digunakan atau ditukarkn untuk membeli keperluan pangan di e-warong, seperti beras, telur hingga protein hewani.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Lengkap dari Niat, Sebab dan Larangan bagi Orang yang Hadas Besar
Sebelum ditukarkan dengan bahan sembako, KPM akan mendapatkan Kartu Kesejahteraan Sosial atau KKS yang sudah diaktivasi bank penyalur.
Cara menukarkan BPNT 2022:
1. KPM datang ke e-warong bertanda nontunai dan sudah bekerjasam dengan bank penyalur yang ada di daerahnya masing-masing dengan membawa kartu kesejahteraan sosial (seperti ATM).
Baca Juga: Prediksi UEFA Nations League 2022 Italia vs Jerman hingga Head to Head: Tim Tamu Lebih Dijagokan
2. KPM melakukan pengecekan kuota bantuan pangan melalui mesin EDC.
3. Kemudian pilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuan.
4. Lakukan pembelian BPNT 2022, dengan memasukan nominal harga PIN pada EDC bank.
5. KPM akan menerima bahan pangan yang telah dibeli serta bukti transaksi untuk disimpan.
Bagaimana jika BPNT 2022, tidak digunakan?
Dana BPNT 2022 tidak akan hilang dan tetap tersimpan di rekening dan akan terakumulasi dengan bantuan selanjutnya.***