PR DEPOK – Simak informasi terbaru terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022.
Dalam informasi terbaru terkait pencairan BPUM 2022 juga terdaftar link untuk mengecek BLT UMKM Rp600.000.
Berdasarkan informasi yang beredar, BPUM akan kembali disalurkan di tahun 2022 kepada pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM Rp600.000.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan segera mencairkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online agar Dapat BLT Anak Sekolah dari SD, SMP dan SMA hingga Rp4,4 Juta Per Tahun
Diketahui, program BPUM sudah berjalan sejak tahun Agustus 2020, serta dilanjutkan di tahun 2021.
Pada tahun 2021, tercatat jumlah penerima BPUM sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro, dengan bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Kemudian, di tahun 2022 program BPUM akan kembali disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan bantuan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
“BPUM 2022 akan dilanjutkan,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, sebagaimana PikiranRakyat-Depok.com mengutip dari ANTARA.
Baca Juga: Bangga pada Eril, Ridwan Kamil Ungkap Kebaikan Putra Sulungnya Semasa Hidup
BPUM 2022 akan dilanjutkan, tetapi pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan.
“Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” katanya melanjutkan.
Pelaku usaha mikro yang ingin mengecek penerima BLT UMKM Rp600.000 BPUM 2022, silakan akses link eform.bri.co.id.
Pada link tersebut, pelaku usaha mikro calon penerima BPUM akan mengetahui daftar nama penerima BLT UMKM Rp600.000.
Cek Penerima BPUM 2022 di eform BRI
1. Siapkan NIK KTP terlebih dahulu.
2. Akses situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk pastikan pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 BLT UMKM Rp600.000.
3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Klik “Proses Inquiry”.
6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Dalam penyaluran BPUM 2022 ini, tentunya pihak Kemenkop dan UKM akan mengevaluasi mengenai temuan-temuan yang kurang sepadan di tahun sebelumnya.
Sebab, pihaknya masih menerima data para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM atau BLT UMKM.
Pasalnya, kriteria tersebut tidak termasuk ke dalam penerima program BPUM atau BLT UMKM.***