BPUM 2022 Bakal Cair Juni Ini? Begini Penjelasan Terbaru Pemerintah Soal BLT UMKM Rp600 Ribu

10 Juni 2022, 06:00 WIB
Simak penjelasan terbaru pemerintah soal BPUM 2022 yang ramai diberitakan bakal cair Juni ini. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 bakal cair Juni ini? Simak penjelasan terbaru dari pemerintah terkait BLT UMKM Rp600 ribu yang akan diulas secara mendalam pada artikel ini.

Sampai saat ini pemerintah belum memberi kepastian kapan BPUM 2022 kapan cair.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan BPUM 2022 dapat disalurkan setelah Hari Lebaran kepada para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kabari Jenazah Eril Ditemukan, Unggahan Ridwan Kamil Banjir Komentar Ucapan Syukur

Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan lebih lanjut mengenai kapan BPUM 2022 cair.

Beberapa waktu lalu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya memberikan kejelasan mengapa BPUM 2022 tak kunjung cair hingga saat ini.

Ia memastikan bahwa BPUM 2022 akan segera disalurkan, namun pemerintah kini tengah menunggu anggaran kurang lebih sekitar Rp7,68 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Eddy Satriya saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022 dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Atalia Praratya Ucap Syukur: Alhamdulillah, DNA Dinyatakan Sama dengan Saya

Dikarenakan pencairan BPUM 2022 belum ditetapkan pemerintah, pelaku usaha bisa memastikan terlebih dahulu apakah termasuk sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Sebagai informasi, BPUM merupakan bansos yang disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

BPUM pertama kali diadakan pemerintah pada 2020 untuk tahap pertama, 2021 tahap kedua, dan 2022 untuk tahap ketiga.

Untuk BPUM 2022, bantuan ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha yang memenuhi syarat masing-masing sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Bocoran Why Her Episode 3 Lengkap dengan Link Nonton di Viu: Oh Soo Jae Dituduh sebagai Pelaku Kriminal

Berdasarkan penyaluran tahun 2021 lalu, pelaku usaha diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjadi penerima BPUM, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

3. Apabila domisili KTP pelaku usaha berbeda dengan domisili usaha, pelaku usaha dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tidak Pernah Basa-basi, 4 Zodiak Ini Selalu Menunjukkan Cintanya kepada Pasangan

4. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan atau KUR, serta bukan merupakan ASN, anggota Polri dan TNI, pegawai BUMN dan BUMD.

Berdasarkan penyaluran tahun lalu juga, situs eform.bri.co.id dapat dimanfaatkan untuk cek penerima BPUM agar pelaku usaha dapat memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Namun, saat ini layanan cek BPUM 2022 belum tersedia di situs eform.bri.co.id karena pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut.

Pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 apabila layanan tersebut telah tersedia di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 10 Juni 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Ringan hingga Sedang

Berdasarkan prosedur penyaluran tahun lalu, pelaku usaha bisa menyiapkan KTP untuk proses validasi data, serta HP untuk mengakses situs eform.bri.co.id.

Setelah membuka eform.bri.co.id lewat browser HP, pilih opsi "Cek Data BPUM" dan isi NIK KTP pelaku usaha.

Lakukan verifikasi dengan cara memasukkan ulang kode yang tertera pada kotak kode yang telah disediakan.

Sebelum mengirim data, pastikan seluruh data telah terisi dengan benar agar tidak terjadi gangguan atau error, lalu klik "Proses Inquiry".***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler