BPUM Rp600.000 Cair Juni 2022? Ini Penjelasannya hingga Syarat dan Cara Cek Penerima

12 Juni 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan apakah BPUM Rp600.000 akan dicairkan Juni 2022 ini atau tidak hingga syarat dan cara cek penerima. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dipastikan kembali cair di tahun 2022 bagi pelaku usaha.

BPUM atau biasa disebut BLT UMKM dikabarkan akan disalurkan kepada 12 juta lebih pelaku usaha pada penyaluran tahun 2022 ini.

Para pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id, karena tidak semua pelaku usaha bisa menerima dana bantuan BLT UMKM.

Lantas benarkah dana bantuan BPUM atau BLT UMKM bakal disalurkan di Juni 2022?

Baca Juga: Update Situasi di Ukraina: Kiev Minta Pasokan Senjata ke Barat hingga Hadapi Wabah Kolera

Untuk diketahui, pemerintah memang sudah mengumumkan di April lalu bahwa pelaku akan kembali menerima dana BPUM di tahun 2022.

Meski demikian, Kemenkop UKM selaku penyelenggara program ini belum membuka pendaftaran BPUM 2022.

Dengan demikian, dana BLT UMKM sebesar Rp600.000 belum bisa didapatkan pelaku usaha di Juni 2022 ini.

Meski begitu, Kemenkop UKM meminta pelaku usaha rutin memantau informasi terbaru mengenai program BPUM 2022 melalui akun media sosial resmi yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Bocoran Drakor Our Blues Episode Terakhir Lengkap dengan Link: Lee Dong Seok Penuhi Keinginan Terakhir Ibunya

Apabila memantau mekanisme program BPUM tahun lalu, simak syarat dan cara cek penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id berikut.

Syarat-syarat Penerima

- Pelaku usaha berstatus sebagai WNI.

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, termasuk Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Baca Juga: Buntut Invasi Rusia ke Ukraina, Boneka Santet Bergambar Vladimir Putin Bergantungan di Kuil Shinto Jepang

- Tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Tidak sedang menerima kredit.

- Apabila alamat tinggal dan alamat usaha berbeda lokasi, pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, BPUM tidak diberikan kepada anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Studi Terbaru Ungkap Sering Minum Soda Dingin Bisa Picu Demensia dan Alzheimer

Cara Cek Penerima

Kemenkop UKM dalam menyalurkan dana BPUM, bekerja sama dengan dua bank Himbara, yaitu BRI dan BNI.

Kedua bank tersebut menyediakan situs yang dapat diakses pelaku usaha untuk cek penerima BLT UMKM.

Khusus untuk bank BRI, masyarakat bisa cek penerima BPUM melalui situs eform.bri.co.id, Berikut ini caranya:

- Mengakses eform.bri.co.id

Baca Juga: BPNT 2022 Masih Cair, Simak Cara Cairkan dan Dapat Kartu Sembako untuk Terima Dana Rp200 Ribu

- Klik tombol 'CEK DATA BPUM'

- Isi data KTP termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Lalu isi kode sesuai petunjuk

- Terakhir klik 'Proses Inquiry'.

Bisanya sistem eform.bri.co.id langsung menganalisa data yang sudah diinput dan menunjukkan data diri pelaku usaha yang menerima dana BLT UMKM.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler