Bansos PKH Tidak Cair Harus Lapor Kemana? Simak Cara Lapor dan Buat Aduan ke Kemensos Lewat WA

18 Juni 2022, 16:40 WIB
Simak penjelasan tentang bansos PKH yang tidak cair /Irsan Mulyadi/ANTARA/

PR DEPOK - Bansos PKH tidak cair harus lapor kemana? Simak cara lapor dan buat aduan ke Kemensos.

Dalam artikel ini akan membahas cara untuk lapor dan membuat aduan ke Kemensos jika dana bansos PKH tak kunjung cair.

Bansos PKH sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki masalah kemiskinan.

Baca Juga: Menangkan Laga Super Big Match Lawan Persebaya, Achmad Jufriyanto Ajak Rekannya Tingkatkan Kualitas Permainan

Tujuan bansos PKH juga untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat dari pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Kemudian bansos PKH ini disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Masukkan Nama Anda ke kemnaker.go.id, Pekerja Bisa Dapatkan BSU 2022 Rp1 Juta usai Klik Link Berikut Ini

Lalu dalam keluarga tersebut harus memiliki kategori anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima bantuan PKH.

Adapun berikut kategori atau golongan penerima manfaat PKH beserta rincian dananya:

- Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun

- Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun

Baca Juga: Bukan Max Biaggi, Valentino Rossi Pilih Jorge Lorenzo sebagai Rival yang Paling Disukai

- Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun

- Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun

- Anak Sekolah SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun

- Lansia: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Cetak Gol pada Piala Presiden 2022 ke Gawang Persebaya, Nick Kuipers Persembahkan Golnya bagi Bobotoh

- Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Bagi masyarakat yang merasa tidak mendapat bansos PKH namun merasa telah memenuhi berbagai syarat, tentunya dapat menyampaikan aduan.

Adapun aduan ini juga berlaku jika masyarakat mengalami kendala saat pencairan bansos PKH.

Masyarakat dapat membuat aduan melalui WhatsApp dan SMS dengan format sebagai berikut:

Baca Juga: Cetak Gol pada Piala Presiden 2022 ke Gawang Persebaya, Nick Kuipers Persembahkan Golnya bagi Bobotoh

Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan, Lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210.

Selanjutnya, masyarakat tinggal menunggu pesan tersebut di balas, dan ikutilah instruksi yang akan diarahkan melalui pesan balasan.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan aduan dengan mengirimnya ke email: bansoscovid19@kemsos.go.id.

Itulah cara untuk lapor dan membuat aduan ke Kemensos jika dana bansos PKH tidak cair.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler