BPUM 2022 Segera Cair, Cek Nama di eform.bri.co.id dan Penjelasan Baru BLT UMKM Rp600.000

20 Juni 2022, 13:55 WIB
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK – Simak penjelasan terbaru Kemenkop UKM soal program BPUM 2022 serta cara cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.

Memasuki bulan Juni, tidak sedikit pelaku usaha mempertanyakan pencairan BPUM 2022 dan  cara cek nama penerima melalui eform.bri.co.id.

Pasalnya, pemerintah sebelumnya menjanjikan BPUM 2022 akan cair atau disalurkan setelah lebaran pada bulan Mei lalu.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2022 di www.jiexpo.com

Menjawab keresahan masyarakat, khususnya pelaku usaha, Kemenkop UKM pun buka suara mengenai program BPUM 2022.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya mengatakan, BPUM 2022 akan tetap disalurkan.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini Senin 20 Juni 2022, Lengkap dengan Link Beli Tiket Online PRJ Kemayoran

Pasalnya, pelaku UKM di Indonesia masih membutuhkan BPUM 2022 karena terbukti meningkatkan pendapatan dan menghidupkan kembali bisnis yang sempat redup karena dampak Covid-19.

Selain itu, pihaknya akan memaksimalkan data calon penerima BPUM 2022 di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Pasalnya, ditemukan cukup banyak penerima BPUM berasal dari kalangan ASN, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Ditutup Hari Ini! Simak Waktu Ditutupnya Gelombang

Padahalnya, golongan tersebut tidak layak menerima bantuan BPUM.

“Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP, mungkin nanti Peraturan Menteri (terkait BPUM) akan diubah,” kata Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Irene Swa Suryani.

Kemenkop menargetkan sebanyak 12,8 juta pelaku usaha akan menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK dan KTP untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Besaran dana BPUM 2022 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp1,2 juta di tahun 2021 dan Rp2,4 juta di tahun 2022.

Sementara itu, cara mencairkan BPUM bisa dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan aturan sebelumnya.

Pelaku usaha tidak perlu antri dibank pencairan karena ada cara online yang bisa digunakan. Berikut ini caranya:

1. Login link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Dapat Dicek Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

2. Tahap selanjutnya melengkapi data, termasuk memasukan nomor KTP.

3. Lalu pilih UKO yang ingin dituju dengan mengisi alamat provinsi, kota/kabupaten.

4. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrian.

5. Kemudian isi kode verifikasi.

Baca Juga: Shin Tae-yong Panggil 30 Pemain Timnas Indonesia Jelang Piala AFF U-19 2022, Siapa Saja?

6. Selanjutnya akan muncul nomor referensi.

7. Setelah itu datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan BPUM.

Sebagai catatan, saat akan mencairkan BPUM 2022, pelaku usaha akan diarahkan untuk melakukan reservasi ulang apabila Anda tidak datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah dipilih.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler