PKH Anak Sekolah 2022 Masih Cair, Berikut 5 Syarat Penerima dan Daftar DTKS Online Pakai HP

20 Juni 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi daftar DTKS untuk menjadi penerima PKH anak sekolah /Kemensos/

PR DEPOK – PKH anak sekolah 2022 masih cair, berikut 5 syarat penerima dan daftar DTKS online pakai HP.

Bantuan PKH anak sekolah 2022 masih diberikan kepada siswa yang termasuk kategori keluarga miskin dan rentan miskin.

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH anak sekolah 2022 yang masih cair, KPM atau siswa harus terlebih dahulu memenuhi 5 syarat penerima dan daftar di DTKS online pakai HP.

Baca Juga: Jadwal Tayang Malaysia Open 2022, Kapan dan Tanggal Berapa? Ini Daftar Wakil Indonesia yang akan Bermain

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos, berikut ini 5 syarat penerima dan cara daftar DTKS online pakai Hp, untuk dapat bantuan PKH anak sekolah 2022 yang masih cair.

Berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi oleh penerima PKH anak sekolah 2022. Di antaranya adalah:

1. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Orang tua siswa wajib mengajukan KTP.

Baca Juga: Jaehyun NCT Resmi Ditunjuk Jadi Brand Ambassador Prada, Penampilannya Jadi Sorotan!

3. Sudah terdaftar di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), sebagai pihak penyalur bansos PKH anak sekolah 2022.

4. Sudah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

5. Siswa wajib memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, untuk bisa dapat bansos PKH anak sekolah 2022.

Jika semua persyaratan di atas sudah dipenuhi, maka selanjutnya orang tua siswa bisa mendaftar DTKS online, untuk bisa mendapatkan PKH anak sekolah 2022.

Baca Juga: Arti Status 'Sedang Diproses' pada Dashboard Kartu Prakerja

Cara daftar DTKS online untuk dapat bantuan PKH anak sekolah 2022 yang masih cair:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Android, Play Store menggunakan HP yang terkoneksi internet.

2. Kemudian sediakan KTP untuk daftar DTKS online, untuk dapat PKH anak sekolah Juni 2022.

3. Login dan isi data diri lengkap orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah 2022 pada kolom pembuatan akun baru (untuk yang tidak memiliki akun), agar bisa mengakses aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan Dugaan Penggelapan Aset ke Polda Jabar, Kini Tengah Dilakukan Pendalaman

4. Masukan nomor KK, KTP, dan nama lengkap sesuai dengan KTP orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah 2022.

5. Masukan nama daerah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat rumah lengkap sesuai domisili KTP orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah 2022.

6. Setelahnya tulis alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan menunjukkan KTP orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah 2022.

Baca Juga: Tangani Eks Siswa Khilafatul Muslimin, BNPT Upayakan Program Konseling

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil membuat akun baru, segera lakukan pendaftaran DTKS online, untuk dapat PKH anak sekolah 2022.

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan data orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah 2022.

Baca Juga: Asal Usul Istilah Cewek Kue, Cewek Bumi, dan Cewek Mamba yang Viral di TikTok

2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah 2022 yang ingin diusulkan.

3. Kemudian dalam beberapa menit data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil.

Demikian itulah penjelasan lengkap 5 syarat penerima dan daftar DTKS online pakai HP, untuk dapat PKH anak sekolah 2022.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler