PR DEPOK – Apakah Anda masih kurang memahami cara daftar bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH 2022 secara online?
Diinformasikan kembali, cara daftar bansos PKH 2022 secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Artikel ini akan menyajikan langkah-langkah dalam tata cara daftar bansos PKH 2022 secara online lewat aplikasi Cek Bansos.
Proses penyaluran bansos PKH 2022 kini sudah mencapai tahap 2, yang dimulai sejak April dan akan berakhir pada akhir Juni 2022 ini.
Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan? Simak Penjelasan dan Penyebabnya Berikut Ini
Namun, untuk mendapatkan bansos PKH balita ini, masyarakat harus terlebih dahulu daftar ke DTKS Kemensos.
Pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara online bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos, tata caranya yakni sebagai berikut.
Cara Daftar
1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos di PlayStore HP
2. Buka aplikasi Cek Bansos dan login ke akun masing-masing
3. Klik "Buat Akun Baru", bagi yang belum memiliki akun
4. Masukkan data diri yang diperlukan
5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
6. Lengkapi alamat yang akan menjadi wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
7. Unggah dan lampirkan foto KTP dan selfie (swafoto) sambil memegang KTP
8. Klik "Buat Akun Baru".
Bila akun telah berhasil dibuat, ikuti langkah-langkah di bawah ini usai login ke aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Login Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima dan Status PKH Tahap 2 hingga Rp3 Juta
1. Klik menu "Daftar Usulan"
2. Pilih "Tambah Usulan"
3. Isi ulang data-data yang diperlukan dalam pendaftaran
4. Pilih jenis bansos yang ingin diterima
Apabila pendaftaran berhasil, informasi seperti nama, NIK KTP, status kesesuaian wilayah, dan kesesuaian Dukcapil akan muncul di layar aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini nominal bansos PKH 2022 yang akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Kategori dan Nominal Bantuan
1. Balita atau anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun
2. Ibu hamil/melahirkan: Rp3 juta per tahun
3. Anak sekolah SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
4. Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun
5. Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun
6. Lanjut usia atau lansia: Rp2,4 juta per tahun
7. Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.
Demikian ulasan mengenai tata cara daftar bansos PKH 2022 dari Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos.***