PR DEPOK - Bansos PKH hingga kini masih disalurkan pemerintah melalui Kemensos untuk menjangkau berbagai kategori masyarakat.
Apabila ingin mendapatkan bansos PKH, masyarakat bisa segera melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Saat daftar bansos PKH, masyarakat nantinya akan diarahkan juga untuk memilih bansos yang tersedia.
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos? Simak langkahnya di bawah ini.
Baca Juga: Daftar PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Apa Saja Tanda sebagai Penerimanya?
Cara Daftar
1. Siapkan KTP
2. Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore
3. Setelah terunduh, buka aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu 'buat akun baru' untuk memulai registrasi
4. Masukkan data diri pada kolom yang sudah disediakan secara lengkap dan tepat
5. Unggah 2 buah foto yang diantaranya merupakan foto diri dan satu foto selfie dengan KTP
6. Cek ulang data diri dan pastikan sesuai dengan KTP
7. Selanjutnya pilih 'buat akun baru', maka registrasi berhasil.
8. Setelah berhasil registrasi, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk memilih jenis bansos
9. Masukan kembali data diri di kolom yang disediakan
10. Pilih jenis atau kategori bansos PKH yang ingin didapatkan.
Kategori bansos PKH yang bisa dipilih saat mendaftar di aplikasi Cek Bansos ada beragam jenisnya dengan besaran manfaat yang juga berbeda. Apa saja?
Baca Juga: Berapa Lama Proses Seleksi Kartu Prakerja? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini
Kategori Penerima dan Besaran Manfaat
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta setahun
2. Anak Usia Dini: Rp3 juta setahun
3. Anak Sekolah jenjang SD: Rp900.000 setahun
4. Anak Sekolah jenjang SMP: Rp1,5 juta setahun
5. Anak Sekolah jenjang SMA: Rp2 juta setahun
6. Bansos PKH Kategori BLT Lansia: Rp2,4 setahun
7. Bansos PKH Kategori BLT Disabilitas: Rp2,4 juta setahun.
Ketujuh kategori penerima bansos PKH di atas bisa dipilih ketika melakukan pendaftaran salah satu bantuan dari Kemensos ini.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar bansos PKH secara online di aplikasi Cek Bansos hanya dengan menggunakan KTP.***