Cara Mencairkan Dana BPUM 2022 Rp600 Ribu Tanpa Harus Antre, Masih Lewat eform.bri.co.id?

23 Juni 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan tentang cara mencairkan dana BPUM 2022 senilai Rp600.000 lewat eform.bri.co.id tanpa harus antre. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK – Masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diimbau untuk login ke link eform.bri.co.id.

Melalui link eform.bri.co.id ini, para pelaku UMKM bisa mencairkan dana BPUM 2022 yang direncanakan akan segera cair.

Pasalnya, dengan mengakses eform.bri.co.id, pelaku UMKM juga dapat mencairkan dana BPUM 2022 tanpa harus antre.

Sampai saat ini, untuk penyaluran BPUM 2022, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Rp1 Juta Belum Cair ke Pekerja? Simak Info Terbaru Soal Pencairan BSU

Jika nantinya telah disalurkan, penerima BPUM 2022 akan mendapatkan dana bantuan hingga Rp600.000 yang bisa dicairkan tanpa perlu antre.

Berdasarkan mekanisme dan aturan sebelumnya, para pelaku UMKM dapat mencairkan dana BPUM 2022 tanpa harus antre dengan cara di bawah ini.

Cara Mencairkan Dana

1. Akses link situs eform.bri.co.id

2. Penerima akan diarahkan ke halaman reservasi. Halaman reservasi tidak akan muncul bila Anda bukan merupakan penerima BPUM 2022

3. Lengkapi data, termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SBMPTN 2022, Login pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id atau 32 Link Berikut Ini

4. Pilih UKO yang ingin dituju dengan mengisi provinsi dan kota/kabupaten

5. Pilih salah satu unit kerja

6. Pilih jadwal antrean

6. Isi kode verifikasi

7. Akan muncul nomor referensi, simpan dan jangan sampai hilang

8. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ikut Undian PRJ Kemayoran, Ada Hadiah Motor hingga Mobil di Jakarta Fair 2022

Sebagai catatan, saat akan mencairkan dana BPUM 2022 ini, penerima nantinya akan diarahkan untuk melakukan reservasi ulang.

Hal tersebut dilakukan apabila pelaku UMKM penerima BPUM 2022 tidak datang tepat waktu sesuai jadwal.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, BPUM akan kembali dilanjutkan dengan sasaran 12,8 juta pelaku UMKM.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya sebelumnya telah memberikan keterangan terkait BPUM 2022.

Baca Juga: Hari Ini Siswa SD, SMP, SMA Bisa Dapat BLT dengan Total Rp4,4 Juta, Lakukan Langkah Ini untuk Dapat PKH 2022

Ia mengungkapkan, pihaknya akan memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM 2022 di sejumlah lembaga.

Sejumlah lembaga yang dimaksud antara lain di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler