Segera Berakhir, Cek Nama Penerima PKH 2022 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id Cukup Pakai KTP dan HP

27 Juni 2022, 07:23 WIB
Simak info terkait PKH 2022 tahap 2 yang segera berakhir Juni ini, cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP dan HP. /Tangkap Layar/cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 2 segera berakhir, cek nama penerima bantuan lewat link cekbansos.kemensos.go.id cukup pakai KTP dan HP.

Dengan menggunakan KTP dan HP, masyarakat bisa cek nama penerima PKH 2022 tahap 2 di link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagaimana diketahui, saat ini PKH 2022 tengah memasuki pencairan tahap 2 yang telah berlangsung sejak 4 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Segera Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34

Dijadwalkan, pencairan PKH 2022 tahap 2 segera berakhir pada akhir Juni ini, atau beberapa hari lagi.

Setelah pencairan tahap 2 berakhir, PKH 2022 akan berlanjut pada pencairan tahap 3 pada Juli hingga September.

Masyarakat yang tergolong sebagai penerima PKH 2022 cukup menyiapkan KTP dan HP untuk cek nama penerima bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Jam Buka Jakarta Fair 2022 Hari Ini, 27 Juni 2022, Lengkap dengan Harga dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran

Pertama-tama, masyarakat bisa membuka link cekbansos.kemensos.go.id di masing-masing browser HP.

Setelah mengakses link cekbansos.kemensos.go.id, masukkan domisili yang meliputi Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa wilayah tempat tinggal.

Masyarakat juga diwajibkan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.

Terakhir, masukkan kembali kode verifikasi captcha yang tertera pada kolom pengisian yang tersedia.

Baca Juga: Akses Link Kartu Prakerja Gelombang 34 di prakerja.go.id dan Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

Klik 'CARI DATA', sistem akan mencocokkan data Anda dengan data milik pemerintah.

Perlu dicatat, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu, bansos PKH 2022 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori masyarakat yang di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Ekonomi Terus Terpuruk, Sri Lanka Hampir Kehabisan Bensin dan Solar hingga Tutup Kilang Minyak

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah sebesar Rp900 ribu

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan diberikan PKH 2022 berupa BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta

Baca Juga: Cara Cek Skor UTBK dan Unduh Sertifikat SBMPTN 2022, Ikuti Langkah Berikut Sebelum 31 Juli!

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan diberikan PKH 2022 berupa BLT sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Apabila nama Anda terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022, maka segera cairkan bansos tersebut di bank-bank BUMN (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Senin, 27 Mei 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair

Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH 2022 bisa mendaftarkan maksimal empat jiwa dalam satu keluarga.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler