KTP Bertanda Ini Dapat BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta, Segera Cek Nama di Situs cekbansos.kemensos.go.id

27 Juni 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari Kemensos. /Pixabay/

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

BPNT memiliki nilai bantuan Rp2,4 juta per tahun, sedangkan PKH dengan nilai bantuan tertinggi Rp3 juta per tahun.

PKH dan BPNT hanya diberikan kepada pemilik KTP khusus maksudnya data-datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online untuk Bisa Dapat STB Gratis dari Kominfo, Nikmati Siaran TV Digital Sekarang!

Segera cek nama Anda di daftar penerima BPNT dan PKH secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id milik Kemensos.

Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan tentang penerima BPNT dan PKH 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

Dana BPNT Rp2,4 juta per tahun disalurkan setiap bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi? Berikut Penjelasan dari Kemenkes

Tujuan dan manfaat BPNT ialah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.

Sehingga, bantuan bisa berupa uang tunai dan saldo untuk berbelanja di agen atau e-waroeng yang sudah ditentukan Kemensos.

Penyaluran bantuan melalui Kantor Pos dengan membawa berkas berupa buku rekening tabungan, fotokopi KTP dan KK, serta jadwal pencairan.

Baca Juga: Ruben Onsu Kembali Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Sarwendah

PKH merupakan bantuan dalam peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, besaran dana PKH juga beragam karena terdapat 7 kategori penerima, di antaranya:

- Ibu hamil/nifas berhak mendapat Rp3 juta per tahun, maksimal kehamilan kedua.

- Balita 0-6 tahun berhak mendapat Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.

Baca Juga: Panduan Sholat Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah dari Kemenag, Lengkap Ada Tata Cara dan Bacaan

- Penyandang disabilitas berhak mendapat Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.

- Lansia berhak mendapat Rp2,4 juta per tahun berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

- Siswa SMA berhak mendapat Rp2 juta per tahun.

- Siswa SMP berhak mendapat Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: BSU 2022 Siap Cair, Simak Info Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening

- Siswa SD berhak mendapat Rp900.000 per tahun.

Berikut cara mudah cek nama penerima BPNT dan PKH secara online.

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan nama wilayah penerima manfaat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai dengan yang tertera pada KTP.

Baca Juga: BSU 2022 Jadi Cair atau Tidak? Simak Penjelasan Kemnaker Soal Nasib Penyaluran BLT Karyawan Rp1 Juta

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Salin delapan huruf kode yang muncul di layar ke dalam kotak putih.

5. Segera tekan tombol " Cari Data".

Kemudian, Anda akan mendapatkan sejumlah informasi mengenai identitas diri, jenis bantuan, status bantuan beserta jadwal pencairannya.

Baca Juga: Lionel Messi Bawa Untung Rp10,9 Triliun bagi PSG, dari Mana Saja Keuntungan Tersebut Datang?

Selanjutnya, jika nama Anda sudah ditetapkan sebagai penerima PKH maupun BPNT 2022, maka segera cek rekening bank Anda.

Sebab, dana bantuan bakal disalurkan secara transfer ke rekening bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, BNI).

Namun, bagi Anda yang ditetapkan sebagai penerima BPNT, bantuan bakal disalurkan melalui Kantor Pos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler