Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi? Berikut Penjelasan dari Kemenkes

- 27 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay

PR DEPOK - Sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan persepsi adanya aborsi di lingkungan sosial.

Tapi apakah pernah terbesit mengakhiri kehamilan itu sebagai bagian dari kesehatan wanita? 

Hal ini ternyata tertuang dalam pasal Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 PP ini tidak hanya menitik beratkan mengenai mengakhiri kehamilan atau aborsi lebih dari itu ini untuk kesehatan reproduksi wanita.

Baca Juga: Lionel Messi Bawa Untung Rp10,9 Triliun bagi PSG, dari Mana Saja Keuntungan Tersebut Datang?

Mulai dari sebelum kehamilan, masa kehamilan, melahirkan, dan pascamelahirkan.

“Semangat PP Kesehatan Reproduksi adalah soal pelayanan kesehatan dan aborsi ditekankan tidak untuk dipromosikan melainkan hanya dilakukan dalam keadaan yang tidak dikehendaki.” Kata dr. Anung.

Sebelumnya hal ini sudah dilibatkan oleh berbagai pihak pada 21 Juli 2014, mantan Presiden Indonesia SBY turut menandatangani PP nomor 61 tahun 2014 ini tentang kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022 agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Wanita hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan diperbolehkan untuk mengakhiri kehamilan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x