Bolehkah Wanita Melakukan Aborsi? Berikut Penjelasan dari Kemenkes

- 27 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay

“Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, paling sedikit terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan, dan diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi Pasal 33 ayat (1,2).

Mengakhiri kehamilan karena adanya akibat dari perkosaan dan korban hamil, akibat dari hubungan seksual setelah adanya bukti dan riset lebih dalam terkait kehamilan sesuai dengan duduk perkara dan telah resmi dinyatakan visu dokter hingga psikologi.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat SBMPTN 2022, Lengkap dengan Cara Lihat Skor UTBK

Sebagai informasi, mengakhiri kehamilan sebagai bentuk kesehatan wanita karena bila tidak ditangani dengan serius soal kasus kehamilannya kemungkinan akan mengancam nyawa dari wanita itu sendiri.

Efek dari aborsi memang beragam, ada yang membutuhkan jangka waktu istirahat lama atau cukup. Tetapi jika aborsi ini sesuai standar prosedur pelayanan kesehatan dan diniatkan untuk kesehatan dan keselamatan maka risiko rusak rahim dari wanita tidaka akan kentara.

Semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan opini terkait aturan tersebut.

Baca Juga: PPDB Jakarta Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

“Siapa saja bisa memberikan opini untuk mengakhiri kehamilan, baik dari segi kesehatan maupun lainnya termasuk hal agama, tapi karena kita kementerian kesehatan dan fokus pada pelayanan kesehatan, maka kita mengikuti standar kesehatan yang boleh dan berlaku,” pungkas dr. Anung selaku bagian Humas Kementerian Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah