PR DEPOK - Simak, informasi mengenai cara cek bansos PKH tahap 3 di laman resmi Kementerian Sosial, yang tidak sulit karena hanya membutuhkan HP dan KTP saja.
Baru-baru ini, kabar tentang penyaluran bantuan sosial PKH tahap 3 akan mulai segera disalurkan pemerintah melalui Kemensos.
Penyaluran bansos PKH tahap 3 dari Kemensos ini dilaporkan memiliki target sekitar 10 juta orang kurang mampu di Indonesia.
Sebagai informasi, bansos PKH 2022 ini terbagi menjadi beberapa tahapan, yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Sebelumnya, bansos PKH tahap 2 kabarnya telah rampung disalurkan pada tanggal 4 sampai 21 April 2022 lalu.
Meski begitu, tidak semua masyarakat menerima bantuan sosial tersebut.
Begitupun penerima yang bakal mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 3 ini, tidak semuanya juga dapat.
Hanya masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Untuk pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat bisa mendaftar secara online maupun secara langsung.
Untuk mengetahui, apakah Anda atau kerabat Anda adalah salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat bisa mengeceknya melalui laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Tanpa berlama-lama lagi, di bawah ini adalah cara cek bansos PKH tahap 3 secara online, yang hanya membutuhkan HP dan KTP saja:
1. Siapkan HP yang terhubung dengan jaringan internet stabil.
2. Lalu, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Selanjutnya, isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).
4. Kemudian, isi nama Penerima Manfaat (PM), sesuai dengan KTP penerima bansos.
5. Jangan lupa, untuk memasukan 8 huruf kode, yang tertera dalam kotak kode.
6. Bila kode kurang jelas atau salah, bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan, untuk mendapatkan kode baru.
7. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022! Simak Kategori Penerima dan Login cekbansos.kemensos.go.id
Pastikan kembali, bahwa semua cara atau langkah-langkah di atas telah Anda lakukan dengan benar, guna untuk mempermudah pencarian data dalam situs resmi Kemensos tersebut.***