PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat di tahun 2022.
Bansos PKH saat ini memasuki pencairan tahap 3 di bulan Juli 2022. Cara mengetahui nama penerima bansos PKH tahap 3 ini, yaitu dengan login cekbansos.kemensos.go.id.
Cara untuk memeriksa nama penerima manfaat dari pencairan PKH tahap 3 bisa dengan mengikuti langkah berikut ini:
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Lalu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa pada kolom ‘Wilayah PM’ sesuai dengan KTP Anda
3. Isi nama lengkap sesuai KTP pada kolom ‘Nama PM’
4. Kemudian masukkan 8 (delapan) huruf kode CAPTCHA (diisi spasi) pada kolom yang disediakan (ikuti petunjuk jika kode tidak jelas)
5. Tahap terahir klik tombol 'CARI DATA' agar sistem cekbansos.kemensos.go.id menunjukkan data penerima PKH Juli 2022.
Baca Juga: Update Nama Penerima PKH Tahap 3 Segera Lewat Link Resmi Kemensos Ini, Cukup Siapkan KTP dan HP
Setelah "cari data" di website cekbansos.kemensos.go.id dan nama penerima manfaat muncul, maka bisa cairkan PKH tahap 3 melalui Himpunan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Masyarakat yang memenuhi syarat, dan telah terdaftar sebagai penerima PKH, akan mendapatkan bantuan dana dengan nominal yang berbeda sesuai dengan kategori.
Kategori masyarakat yang bisa menerima bantuan sosial (bansos) PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, rinciannya ialah:
Baca Juga: Gegara Ancaman Resesi, Google Setop Perekrutan hingga MIcrosoft PHK Pekerja
1. Ibu hamil: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
2. Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
3. Siswa SD atau sederajat: Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tahap
4. Siswa SMP atau sederajat: Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap
5. Siswa SMA atau sederajat: Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap
Baca Juga: Harga Tiket Konser PRJ Kemayoran Hari Ini 14 Juli 2022 dan Daftar Artis yang Tampil di Jakarta Fair
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap
7. Difabel berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Perlu diketahui, PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial bersyarat untuk masyarakat ke dalam berbagai kategori penerima manfaat.
Pencairan PKH tahun 2022 sesuai jadwal akan disalurkan dalam empat tahap pencairan dalam satu tahun, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Pencairan PKH tahap pertama dilakukan di bulan Januari 2022, dan telah selesai disalurkan hingga bulan Februari sampai Maret 2022.
Sedangkan, untuk pencairan tahap 2 berlangsung mulai April 2022, dan berakhir di bulan Juni 2022. Maka selanjutnya, PKH memasuki pencairan tahap 3 di bulan Juli 2022.***