PKH Tahap 3 Cair Rp3 Juta untuk Balita Usia 0-6 Tahun, Cek Nama Penerima BLT Lewat cekbansos.kemensos.go.id

16 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – PKH tahap 3 cair untuk anak usia dini 0-6 tahun atau balita sebesar Rp3 juta, segera cek nama penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang sudah tergolong sebagai penerima manfaat (PM), bisa cek nama penerima PKH tahap 3 menggunakan KTP di cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu, bagaimana cara cek nama penerima PKH tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id agar balita menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp3 juta?

Baca Juga: Film Ivanna From The Danur Universe Tembus 205.899 Penonton di Hari Pertama Tayang

Sebelum mengulas cara cek nama penerima BLT Rp3 juta lewat cekbansos.kemensos.go.id, perlu diketahui bahwa balita adalah salah satu kategori penerima PKH.

Program Keluarga Harapan atau PKH dicairkan sebanyak empat tahap bagi masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PKH tahap 3 cair mulai Juli hingga September 2022, sedangkan tahap 4 di Oktober hingga Desember mendatang.

Baca Juga: Robert Lewandowski Segera Gabung Barcelona, Bayern Munchen Bakal Terima Dana Menggiurkan

Bantuan sosial (bansos) PKH tahap 1 dan 2 sebelumnya sudah dicairkan. PKH tahap 1 cair Januari-Maret dan tahap 2 cair bulan April hingga Juni 2022.

Untuk bisa terdata di DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan juga mendaftarkan diri.

Syarat-syarat dapat bansos PKH untuk balita

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Tips dan Cara Beli Pelatihan Pertama bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

4. Tidak berasal dari golongn yang dikecualikan, seperti, ASN, PNS, TNI atau Polri.

5. Balita penerima BLT Rp3 juta diutamakan berasal dari keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

Baca Juga: Sinopsis Tricky Brains, Aksi Kocak Stephen Chow Menjadi Penipu Bayaran

6. Anak balita wajib memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Pendaftaran DTKS

Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, bisa mengajukan pendaftaran bansos PKH melalui RT, RW, kantor kelurahan, kantor desa, atau kantor dinas setempat.

Pihak-pihak ini nantinya akan memproses data, diserahkan ke pemerintah daerah untuk diusulkan ke kementerian. Jika diterima, maka akan terdata di DTKS.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Disebut Memiliki Kemampuan Cepat dalam Mengembang Karier, Salah Satunya Taurus

Dalam prosesnya, masyarakat juga bisa mengusulkan data diri secara online melalui Aplikasi Cek Bansos agar masuk di DTKS Kemensos.

Apabila diterima, tahap selanjutnya adalah cek nama penerima PKH agar bisa mengetahui status penerimaan bantuan.

Salah satu cara cek nama penerima PKH adalah dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkahnya:

- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Ada, Cek Hasil dan Kenali Ciri-ciri Lolos Seleksinya

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa pada kolom yang tersedia sesuai KTP

- Isi nama lengkap sesuai KTP

- Isi kode captcha pada kolom yang disediakan (ada 8 kode yang dipisahkan spasi)

- Pilih tombol 'Cari Data' agar sistem memproses data.

Tunggu beberapa saat hingga sistem cekbansos.kemensos.go.id menampilkan data diri penerima bansos PKH.

Baca Juga: Link Streaming Laga Anthony Ginting vs Loh Kean Yew di Singapore Open 2022 Hari Ini 16 Juli 2022

Jika Anda penerima bansos PKH, akan muncul keterangan seperti nama, umur, status, periode penyaluran bansos PKH dan notifikasi ‘Ya’.

Khusus kategori balita, setiap tahap penyaluran bansos PKH akan menerima nominal bantuan Rp750.000.

Dana PKH akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri yang dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler