PR DEPOK - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dikabarkan akan kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2022.
Para pelaku usaha dapat melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online lewat link resmi eform.bri.co.id.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 di laman eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa berkesempatan mendapat BLT UMKM sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Namun sebelum membahas cara cek penerima BPUMN 2022, artikel ini akan membahas terlebih dahulu waktu pencairan BLT UMKM itu sendiri.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online, Akses Link eform.bri.co.id dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
Meski program BPUM akan kembali disalurkan untuk tahun 2022, tetapi pemerintah belum dapat memastikan waktu penyalurannya.
Sebab total anggaran yang disiapkan untuk BPUM tahun 2022 adalah Rp7,6 triliun, dan Kemenkop masih menunggu anggaran tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun statusnya kita menunggu anggaran Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ucap Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Fabian Ruiz Enggan Perpanjang Kontrak di Napoli, Kabar Baik bagi Real Madrid?
Dengan demikian, pelaku usaha belum bisa melakukan pengecekkan selama BPUM ini belum resmi disalurkan oleh pemerintah.
Namun apabila BPUM 2022 sudah mulai digulirkan, pelaku usaha dapat melakukan cek penerima BLT UMKM secara online berikut;
1. Masukkan link eform.bri.co.id lewat browser HP.
2. Klik 'Cari Data'.
3. Isi nomor NIK KTP milik Anda.
Baca Juga: Siap Gabung Gelombang 39 Mendatang? Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022
4. Tulis kode verifikasi yang muncul.
5. Setelah semua kolom terisi, klik 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya akan tampil pemberitahuan terkait sudah terdaftar atau belumnya Anda sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Pria di Brasil Berakhir di Rumah Sakit Usai Lakukan Rhinoplasty Andalkan Tutorial YouTube
Bagi yang belum terdaftar, pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebelum akhirnya memutuskan untuk mendaftar BPUM 2022.
Berikut syarat penerima BPUM 2022;
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai e-KTP
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD atau ASN.
Demikian informasi cara cek penerima BPUM 2022 online lewat eform.bri.co.id agar dapat mencairkan BLT UMKM senilai Rp600.000.***