PR DEPOK – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 dikabarkan akan dicairkan kembali tahun ini.
BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini hanya akan dicairkan kepada pelaku usaha dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.
Penetapan kriteria ini dibuat pemerintah dengan tujuan agar penyaluran BPUM 2022 ini bisa diterima pelaku usaha dengan tepat sasaran.
Baca Juga: Jadwal F1 GP Hungaria 2022 Akhir Pekan Ini: Peluang Max Verstappen untuk Jauhi Poin Charles Leclerc
Lantas, kriteria apa saja untuk mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000? Simak penjelasannya berikut ini.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar BPUM dilanjutkan tahun ini.
Usulan itu diajukan untuk membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
KemenkopUKM juga menilai, BPUM sangat bermanfaat bagi UMKM untuk bisa bertahan.