Hanya Pelaku Usaha dengan Kriteria ini yang dapat BPUM 2022 Sebesar Rp600.000, Apakah Anda Salah Satunya?

- 29 Juli 2022, 08:55 WIB
Simak info mengenai BPUM 2022 kapan cair beserta alasan nama penerima BLT Rp600.000 belum bisa dicek di eform.co.id.
Simak info mengenai BPUM 2022 kapan cair beserta alasan nama penerima BLT Rp600.000 belum bisa dicek di eform.co.id. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK – Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 dikabarkan akan dicairkan kembali tahun ini.

BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini hanya akan dicairkan kepada pelaku usaha dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penetapan kriteria ini dibuat pemerintah dengan tujuan agar penyaluran BPUM 2022 ini bisa diterima pelaku usaha dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Jadwal F1 GP Hungaria 2022 Akhir Pekan Ini: Peluang Max Verstappen untuk Jauhi Poin Charles Leclerc

Lantas, kriteria apa saja untuk mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar BPUM dilanjutkan tahun ini.

Usulan itu diajukan untuk membantu pelaku UMKM dalam meningkatkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

KemenkopUKM juga menilai, BPUM sangat bermanfaat bagi UMKM untuk bisa bertahan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Siap Dibuka! Cek Estimasi Tanggal dan Tips Ampuh Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x