5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Ada Hujan Meteor pada 29-30 Juli 2022, Apakah Berbahaya? Catat Waktu dan Tips Terbaik Menyaksikannya
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Cara mendaftar BPUM 2022:
1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.
2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: 8 Grup K-Pop yang Dijadwalkan Comeback pada Agustus 2022
3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.