Hanya Pelaku Usaha dengan Kriteria ini yang dapat BPUM 2022 Sebesar Rp600.000, Apakah Anda Salah Satunya?

- 29 Juli 2022, 08:55 WIB
Simak info mengenai BPUM 2022 kapan cair beserta alasan nama penerima BLT Rp600.000 belum bisa dicek di eform.co.id.
Simak info mengenai BPUM 2022 kapan cair beserta alasan nama penerima BLT Rp600.000 belum bisa dicek di eform.co.id. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

“Berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19, Kemenkop-UKM berencana melanjutkan program BPUM pada 2022. Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan untuk dibahas lebih lanjut dan dimasukkan dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Eddy Satriya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Rencananya, BPUM 2022 akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Saat ini, pemerintah masih melakukan perbaikan aturan pengusulan dan penyaluran sesuai hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan BPUM 2021 dan masukan dari semua para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022, Input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucap Eddy.

Berikut ini kriteria untuk mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000:

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

Baca Juga: Simak Harga dan Cara Beli Tiket Persib vs Madura United FC, Tersedia 28 Ribu Kuota Bagi Bobotoh

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah