PR DEPOK - Dalam artikel ini, bisa Anda simak beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia kabarnya akan segera kembali menyalurkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022, untuk membantu para pelaku usaha mikro.
Para pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana usaha sebesar Rp600.00 per bulan, bila namanya keluar sebagai salah satu
penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Baca Juga: Penemuan Teknologi Baru: Wanita Hamil Kini Dapat Melihat Pertumbuhan Bayi Lewat HP
Ada sekitar 12 juta para pelaku usaha mikro, pedagang, hingga nelayan, yang bakal mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022.
Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022, para pelaku usaha mikro tentunya juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, bila para pelaku usaha mikro ingin mendapatkan dana BLT UMKM atau BPUM 2022.
1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).