2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara
4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.
5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.
6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.
Jika para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di situs resmi pemerintah.
Situs resmi pemerintah untuk mendaftarkan usaha mikro, masyarakat bisa mengunjungi laman oss.go.id.
Dalam situs resmi tersebut, para pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan usaha mikro, menengah, hingga usaha makro.