Ingin Dapat BLT UMKM atau BPUM 2022? Penuhi Beberapa Persyaratan Berikut

- 29 Juli 2022, 15:15 WIB
Simak informasi mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia.
Simak informasi mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 dari pemerintah Indonesia. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU).

Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara

4. Para pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai PNS maupun ASN.

5. Para pelaku UMKM juga bukan termasuk anggota POLRI, TNI, BUMN atau BUMD.

6. Juga bukan sebagai peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 2022 Dilanjutkan Bulan Agustus, Tanggal Berapa? Ini Besaran Dana dan Kategori Penerima

Jika para pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di situs resmi pemerintah.

Situs resmi pemerintah untuk mendaftarkan usaha mikro, masyarakat bisa mengunjungi laman oss.go.id.

Dalam situs resmi tersebut, para pelaku UMKM bisa mengajukan perizinan usaha mikro, menengah, hingga usaha makro.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah