Cek BPUM 2022 untuk Pelaku Usaha Mikro, Login ke eform.bri.co.id di Sini dan Cairkan BLT UMKM Rp600.000

2 Agustus 2022, 13:27 WIB
Simak cara cek penerima BPUM 2022 yang segera cair, pelaku usaha mikro bisa login ke eform.bri.co.id untuk cairkan BLT UMKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Cek BPUM 2022 untuk pelaku usaha mikro, login ke eform.bri.co.id di sini dan cairkan BLT UMKM Rp600.000.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan mendapatkan BPUM 2022 yang akan cair kembali.

BPUM 2022 kabarnya akan disalurkan kembali kepada pelaku usaha UMKM yang telah terdaftar.

Baca Juga: Kematian Pertama Akibat Cacar Monyet di India Terjadi Setelah Bertolak dari UEA

Sebelum bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM 2022, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usah mikro.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini.

- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI.

- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: BLT Balita hingga Anak Sekolah Cair Agustus 2022, Segera Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos Lewat HP

- Memiliki usaha mikro, bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

- Apabila pelaku usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sejarah dan Fakta Menarik Kuala Kencana Papua, Kota Tanpa Tiang Listrik dan Telepon

- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah semua syarat di atas terpenuhi, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online.

Cara mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan bisa dilakukan lewat situs oss.go.id dengan langkah di bawah ini.

- Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp600.000 Agustus 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id di Sini untuk Cairkan PKH Lansia

- Klik 'Daftar'.

- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK.

- Isi data yang diminta dengan lengkap lalu klik 'Daftar'.

- Periksa email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS.

Setelah hak akses berhasil didapat, pelaku usaha bisa memulai proses perizinan UMKM miliknya dengan cara berikut ini.

- Buka situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'.

Baca Juga: 11 Quotes Bijak Ir Soekarno tentang Kemerdekaan, Cocok untuk Ucapan HUT ke-77 RI di WA, IG, dan FB

- Pilih 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'.

- Isi semua data yang diperlukan.

- Periksa Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha.

Baca Juga: Survei Evaluasi Kartu Prakerja Berapa Kali? Ini Jadwal Pengisian dan Besaran Insentif yang Didapat Peserta

- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.

Setelah UMKM telah terdaftar, pemiliknya bisa cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.

Pemilik usaha hanya perlu melakukan beberapa langkah untuk cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id, yakni sebagai berikut.

1. Buka situs eform.bri.co.id.

2. Klik 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Rp200.000 Agustus 2022 di Sini, Pemilik KTP Berikut Bisa Dapat Bansos Sembako

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan terkait statusnya sebagai calon penerima BPUM 2022 yang kembali disalurkan oleh pemerintah.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler