Input KTP di eform.bri.co.i untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Siap Cair ke Pemilik Usaha Berikut

14 Agustus 2022, 21:36 WIB
Cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Simak cara cek penerima BPUM 2022 menggunakan NIK KTP melalui situs eform.bri.co.id, BLT UMKM siap cair untuk pelaku usaha berikut.

Masyarakat khususnya pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 secara online menggunakan NIK KTP di eform.bri.co.id guna mengetahui status penerimaan BLT UMKM.

Mengacu pada penyaluran tahun 2021, pelaku usaha yang mencairkan dana BL UMKM melalui Bank BRI bisa cek penerima BPUM melaui situs eform.bri.co.id hanya dengan menginput data NIK KTP.

Baca Juga: Link Streaming Liga Inggris Chelsea vs Tottenham, Kick Off Mulai Pukul 22:30 WIB

Unuk cek penerima BPUM lewat situs eform.bri.co.id, masyarakat bisa menggunakan browser yang tersedia di handphone (HP) atau perangkat pendukung lainnya yang terkoneksi internet.

Lantas bagaimana cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM melalui eform.bri.co.id?

Cara cek penerima BPUM lewat eform.bri.co.id

Baca Juga: Ingin Terlihat Lebih Cantik? Simak 4 Tips Menjaga Kulit Wajah agar Sehat dan Awet Muda

1. Pelaku usaha menyiapkan terlebih dahulu KTP

2. Lalu login ke link eform.bri.co.id

3. Kemudian pilih opsi 'Cek Data BPUM'

4. Input NIK KTP pelaku usaha.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Agustus 2022 Online Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

5. Setelah itu lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan.

6. Lalu kirim data NIK KTP dengan cara klik 'Proses Inquiry' untuk proses sinkronisasi

Jika data yang diinput benar dan sesuai, maka maka sistem eform.bri.co.id akan melaporkan data pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

Seperti diketahui, pelaku usaha UMKM di seluruh wilayah Indonesia akan akan kembali menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dari pemerintah.

Baca Juga: Input NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair

Pemerintah pun telah memberikan penjelasan terkait rencana penyaluran BPUM 2022.

“Kemenkop UKM berencana melanjutkan program BPUM pada 2022 berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan bahwa BPUM 2022 dapat cair setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei lalu.

Akan tetapi, rencana tersebut belum terealisasi karena hingga saat ini BPUM 2022 atau BLT UMKM belum diterima pelaku usaha.

Baca Juga: Putri Candrawati Buka Suara, Timsus Berangkat ke Magelang Cek Rencana Awal Pembunuhan Brigadir J

Sejauh ini Kemenkop belum memastikan kapan BPUM 2022 bakal cair.

Alasan BPUM 2022 belum cair karena Kemenkop UKM sedang menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan 12,8 juta pelaku usaha menjadi penerima BPUM 2022 dengan nominal sebesar Rp600.000 per penerima.

Baca Juga: Rp200.000 Cair Bulan Ini ke Pemilik Nama Berikut, Cek Daftar Penerima BPNT Sembako Agustus 2022 di Sini

Sementara itu, untuk persyaratan pelaku usaha menerima BPUM 2022 juga belum ditetapkan Kemenkop UKM.

Apabila mengacu pada syarat tahun 2021 lalu, pelaku usaha yang bisa menerima BLT UMKM antara lain:

- Merupakan WNI dengan bukti kepemilikan KTP.

- Memiliki usaha mikro dengan menyertakan surat usulan calon penerima BPUM.

Baca Juga: Daftar 5 Drama Romantis Tema Kopi dan Kafe, Salah Satunya Cafe Minamdang

- Lalu pelaku usaha penerima BPUM bukan ASN, anggota TNI maupun Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Selanjutnya pelaku usaha bukan penerima program bansos lainnya dari pemerintah.

Demikian cara input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 agar pelaku usaha mengetahui BLT UMKM Rp600.000 cair atau tidak di tahun ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: eform.bri.co.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler