Data Terdaftar di DTKS Bisa Dapat PKH hingga BPNT dari Kemensos, Bagaimana Cara Pendaftarannya?

17 Agustus 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi. Daftar DTKS sekarang karena berkesempatan dapat bansos dari Kemensos, seperti PKH hingga BPNT. /UNSPLASH/Ahsanjaya

PR DEPOK - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan layanan sistem data yang memuat data penduduk yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah.

DTKS adalah sistem data yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos.

Pasalnya, Kemensos hanya akan menyalurkan sejumlah bansos yang masih cair di tahun 2022 ini kepada masyarakat yang datanya terdaftar di DTKS.

Adapun bansos yang bisa didapatkan masyarakat jika terdaftar di DTKS, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga: Gaya Iriana Jokowi di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi, Kenakan Baju Adat dari Buton

Lantas bagaimana cara masyarakat daftar agar data mereka tercatat di DTKS dan berkesempatan mendapat bansos dari Kemensos?

Hal pertama yang harus dilakukan masyarakat untuk mendaftar di DTKS secara online ini adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi yang disediakan Kemensos tersebut bisa diperoleh mudah oleh masyarakat dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Baca Juga: 16 Link Twibbon 17 Agustus 2022 Terbaru, Semarak Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Apabila aplikasi Cek Bansos sudah terunduh, maka masyarakat bisa menyimak cara daftar DTKS online untuk berkesempatan jadi penerima PKH atau BPNT.

Tata Cara Pendaftaran

1. Siapkan KTP, KK, dan surat penting lainnya

2. Klik "Buat Akun Baru"

3. Isi seluruh data yang diminta dalam kolom yang tersedia

Baca Juga: Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Titip Pesan ke Timnas U-16 Usai Juara Piala AFF: Jangan...

4. Lengkapi alamat email dan nomor HP

5. Buat username dan password

6. Unggah foto KTP beserta swafoto yang sedang memegang KTP

7. Jika sudah klik "Buat Akun Baru".

Tunggu konfirmasi dari Kemensos yang akan dikirim melalui email yang terdaftar. Bila sudah buka kembali aplikasi Cek Bansos dan lakukan langkah berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri, Gratis dan Bisa Pakai HP

1. Login dengan usernam dan password yang didaftarkan

2. Klik "Daftar Usulan", lalu klik "Tambah Usulan"

3. Isi kembali data diri yang sudah didaftarkan sebelumnya

4. Unggah lagi foto KTP sekaligus foto rumah bagian depan

5. Terakhir klik "Tambah Usulan".

Bila sudah tunggu data diproses dan cek secara berkala dengan klik "Profil" di aplikasi Cek Bansos untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler