Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair ke Masyarakat yang Berhak, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

27 Agustus 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH tahap 3 masih didistribusikan Kemensos ke masyarakat yang berhak, segera cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id. /Unsplash/Nick Pampoukidish.

PR DEPOK - Bansos PKH tahap 3 masih didistribusikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang berhak.

Masyarakat yang berhak mendapat manfaat bansos PKH tahap 3 ini adalah mereka yang terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di DTKS.

Bila sudah menjadi KPM, maka bisa melakukan cek nama penerima online di situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP.

Bagi yang masih bingung dengan mekanisme cek nama penerima ini bisa simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: BPNT Sembako Agustus 2022 Cair, Segera Daftar Jadi Penerima via Aplikasi Cek Bansos

Mekanisme Cek Nama Penerima

  • Siapkan KTP
  • Akses cekbansos.kemensos.go.id lewat browser
  • Isi data wilayah dengan lengkap
  • Isi nama lengkap yang sesuai KTP
  • Masukkan 8 huruf kode pada kolom yang tersedia
  • Klik "Cari Data".

Baca Juga: Sinopsis Film The Zookeeper's Wife, Diangkat dari Kisah Nyata Aksi Penjaga Kebun Binatang Selamatkan Manusia

KPM bansos PKH tahap 3 ini nantinya akan menerima sejumlah manfaat dari Kemensos dengan besaran berbeda-beda tergantung kategori.

Adanya perbedaan besaran manfaat ini dilakukan Kemensos agar masyarakat bisa memilih kategori yang sesuai.

Lantas apa saja kategori yang tersedia pada bansos PKH tahap 3 dari Kemensos ini?

Kategori PKH

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Manfaat Bansos Kemensos 2022, Bisa Dapat PKH atau BPNT

  1. Ibu hamil Rp750.000
  2. Siswa SMP Rp375.000
  3. Penyandang disabilitas Rp600.000
  4. Siswa SD Rp225.000
  5. Balita Rp750.000
  6. Siswa SMA Rp500.000
  7. Lansia Rp600.000.

Demikian penjelasan soal bansos PKH tahap 3 yang masih didistribusikan Kemensos kepada masyarakat yang jadi KPM, lengkap dengan cara cek nama penerima hingga kategori yang tersedia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler