Syarat Jadi Penerima Manfaat Bansos Kemensos 2022, Bisa Dapat PKH atau BPNT

- 27 Agustus 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi. PKH dan BPNT merupakan dua bansos Kemensos 2022 yang masih dicairkan kepada masyarakat yang jadi penerima manfaat.
Ilustrasi. PKH dan BPNT merupakan dua bansos Kemensos 2022 yang masih dicairkan kepada masyarakat yang jadi penerima manfaat. /ANTARA/Arif Firmansyah.

PR DEPOK - Bansos Kemensos 2022 masih disalurkan kepada masyarakat yang merupakan penerima manfaat.

Tentunya masyarakat penerima bansos Kemensos 2022 yang berhak menerima bantuan tersebut harus memenuhi syarat agar jadi penerima manfaat.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua jenis bansos Kemensos 2022 yang cair kepada penerima manfaat.

 

Syarat jadi penerima manfaat bansos Kemensos 2022 dan mendapatkan PKH atau BPNT bisa disimak dalam artikel ini.

Baca Juga: Cara Dapat Rp10 Juta dari BPMS 2022 Jakarta, Cukup Bawa KTP Orang Tua

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya KTP Elektronik
  3. Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
  4. Hilang mata pencaharian atau pendapatan yang karena PHK atau kepailitan usaha saat pandemi
  5. Bukan anggota atau pensiunan aparatur negara (TNI, Polri atau ASN).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini Minggu, 28 Agustus 2022: Luangkan Waktu untuk Pasangan

Perlu diingat bahwa meski telah memenuhi semua syarat di atas tidak menjamin masyarakat akan menerima manfaat dari bansos BPNT atau PKH.

Hal itu karena calon penerima manfaat bansos Kemensos 2022 baik PKH maupun BPNT akan melalui tahap seleksi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x