PR DEPOK - PKH tahap 3 yang sudah mulai disalurkan sejak Juli lalu, kabarnya masih akan cair hingga akhir Agustus 2022 ini.
PKH tahap 3 merupakan bansos reguler dari Kemensos yang ditujukan kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Masyarakat bisa mendapatkan besaran bantuan yang terdapat dalam PKH tahap 3, termasuk ibu hamil hingga lanjut usia (lansia).
Kedua kategori tersebut bisa dipilih masyarakat ketika melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran DTKS bersifat wajib, karena Kemensos sebagai pihak penyalur menggunakan data-data yang tercatat di sana dalam memilih penerima manfaat.
Jika ingin daftar DTKS secara online, bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos. Lalu, jika offline bisa datangi Dinsos atau Desa/Kelurahan setempat.
Bila sudah terdaftar dan ingin memastikan status penerimaan, masyarakat bisa mengeceknya dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Mau Insentif Uang Rp600.000? Yuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Online dengan Login www.prakerja.go.id
Pengecekan sendiri cukup dengan menggunakan KTP, karena nanti harus memasukkan data-data seperti nama wilayah hingga nama penerima lengkap.