Cek Penerima PKH Balita dan Ibu Hamil 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

30 Agustus 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan cara cek penerima PKH balita dan ibu hamil 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id agar dapat bansos tahap 3. /ANTARA/Jefry Aries

PR DEPOK - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk kategori balita dan ibu hamil masih berjalan dari Juli, Agustus hingga September 2022 depan. 

Keluarga yang memenuhi syarat dan memiliki anak balita atau ibu hamil dapat melakukan cek penerima PKH 2022 tahap 3 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id. 

Sebab melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, akan ditampilkan informasi penerima bansos PKH 2022 tahap 3 khususnya kategori anak balita 0-6 tahun dan ibu hamil. 

Selain itu, anak balita dan ibu hamil yang terdata sebagai penerima PKH 2022 tahap 3 juga akan memperoleh total bantuan masing-masingnya Rp750.000. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapat Bansos Tahap 3

Perlu diketahui, bansos PKH 2022 adalah salah satu program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar keluarga miskin dengan berbagai kategori, dua di antaranya anak usia dini 0-6 tahun dan ibu hamil atau nifas. 

Dengan adanya bansos PKH 2022, anak balita dan ibu hamil dari keluarga miskin dapat terpantau kesehatannya karena penerima bansos ini akan didampingi agar rutin melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan (faskes).

Kemudian, keduanya tentu mendapat bantuan uang tunai masing-masingnya sebesar Rp750.000 per tahap pencairan, atau bila ditotalkan menjadi Rp3 juta setahun dari pemerintah. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Lewat HP untuk Cairkan Bantuan PKH Tahap 3

Namun untuk mendapat berbagai manfaat tersebut, pastikan anak balita dan ibu hamil tersebut sudah terdata di DTKS. Untuk mengetahuinya simak cara cek penerima PKH balita dan ibu hamil 2022 secara online berikut; 

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop. 

- Masukkan alamat domisili sesuai KK atau KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

- Tulis nama lengkap. 

- Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil. Bila kurang jelas, dapatkan kode huruf baru dengan klik 'captcha'. 

Baca Juga: NASA Luncurkan Megaroket SLS-Orion ke Bulan, Uji Ketahanan Panas

- Lalu klik 'Cari Data'. 

Setelah itu akan muncul hasil pencarian dalam format Nama Penerima, Umur dan daftar jenis bantuan yang salah satunya adalah PKH. 

Dengan adanya hasil pencarian itu, tandanya Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022 tahap 3 di DTKS dan sudah bisa mencairkan bantuan tersebut. 

Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2: Hades, Kembalinya Breslin dan Pasukan Barunya ke Penjara Neraka Hades

Untuk mengetahui informasi pencairan, lihat hasil pencarian dalam kolom PKH, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses/Himbara) dan Periode (Agustus 2022). 

Merujuk informasi tersebut, Anda dapat mengambil bantuan PKH 2022 tahap 3 melalui Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Jika bantuan sudah berhasil dicairkan, penerima bansos PKH 2022 harus melaksanakan kewajibannya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dalam hal ini kewajiban ibu hamil dan anak balita. 

Bagi yang termasuk kategori ibu hamil, Anda harus memeriksakan kandungan ke faskes minimal 4 kali selama mengandung. 

Lalu setelah bersalin, ibu nifas juga harus memeriksakan kesehatannya 4 kali selama 42 hari pasca melahirkan. 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT Kartu Sembako 2022 Lewat HP

Sementara bagi kategori anak usia dini 0-6 tahun, keluarga diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan anak ke faskes, dengan melakukan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan dan pemberian suplemen berupa vitamin. 

Sekian cara cek penerima PKH balita dan ibu hamil 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler