Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT dan PKH 2022 Online

- 28 Agustus 2022, 11:47 WIB
Menu DTKS - Segera akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek nama penerima PKH tahap 3 dan BPNT Kartu Sembako 2022 secara online.
Menu DTKS - Segera akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan cek nama penerima PKH tahap 3 dan BPNT Kartu Sembako 2022 secara online. /Tangkap Layar cekbansos.kemensos.go.id

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 masih digulirkan pemerintah pada masyarakat miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bagi yang penasaran dengan nama penerima BPNT dan PKH 2022, Anda dapat mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima kedua bansos ini secara online, yang barangkali memuat nama Anda. 

Bila Anda terdata dan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id, akan ada bantuan berupa uang yang disalurkan pemerintah sebesar Rp200.000 bagi penerima BPNT, dan Rp750.000 bagi dua kategori tertentu PKH tahap 3.

Laman cekbansos.kemensos.go.id ini dapat dibuka menggunakan handphone (HP) atau laptop, dengan memakai koneksi internet yang stabil. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapat Bansos Tahap 3

Bantuan PKH saat ini tengah memasuki penyaluran tahap 3 yang berlangsung sejak Juli, Agustus dan September 2022 melalui beberapa Bank Himbara meliputi BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Bansos tersebut menyasar sejumlah komponen masyarakat miskin seperti ibu hamil, anak usia dini atau balita 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD-SMA, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Sementara itu, bansos BPNT atau dikenal Kartu Sembako diberikan untuk keluarga miskin secara umum setiap bulan melalui Kantor Pos atau PT Pos Indonesia. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x