PR DEPOK – Memasuki September 2022, masyarakat khususnya pelaku usaha mesti mengetahui cara cek penerima BLT UMKM.
Mengapa? Sebab, BLT UMKM atau BPUM 2022 dari Kemenkop UKM dikabarkan akan segera dicairkan kepada para pelaku usaha.
Menurut kabar yang dihimpun, BLT UMKM ini akan diberikan kepada para pelaku usaha dengan nominal Rp600.000.
Pemerintah melalui Kemenkop berencana akan menyalurkan BPUM 2022 ini untuk 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 Online di dtks.jakarta.go.id, Cukup Pakai KTP
Bicara soal cara cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa mengikuti penjelasan di bawah ini agar dapatkan bantuan Rp600.000. Lantas bagaimana caranya?
Tata Cara Cek Penerima
- Akses link situs eform.bri.co.id;
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia;
- Klik "Proses Inquiry".
Tunggu hingga muncul keterangan apakah pelaku usaha mendapat bantuan Rp6000 dari Kemenkop UKM atau tidak.
Seperti dikabarkan, bantuan UMKM 2022 untuk para pelaku UMKM direncanakan akan kembali cair pada tahun 2022 ini.
Namun demikian, aturan terkait penyaluran bantuan UMKM 2022 hingga kini masih dalam pembahasan.
Informasi terkait penetapan masa pencairan resmi bantuan UMKM 2022 pun sampai saat ini masih belum diketahui.
Pasalnya, Kemenkop dan UKM menyatakan pihaknya masih menunggu anggaran bantuan BPUM 2022 yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Di samping itu, terdapat sejumlah bocoran kriteria penerima bantuan UMKM 2022 yang dapat Anda simak di bawah ini.
Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN);
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Bukan merupakan anggota TNI maupun Polri.
Sebagai catatan, baik cara cek penerima dan kriteria penerima BPMU 2022 di atas berlaku jika penyaluran untuk tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Demikian informasi terkait cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 senilai Rp600.000 yang dikabarkan akan segera cair ke para pelaku usaha.***