BSU 2022 Cair Besok, Pekerja Berpenghasilan di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Rp600.000, Simak Syaratnya

8 September 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi- BSU 2022 . /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, mulai besok, Jumat, 9 September 2022.

BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 ini akan dicairkan kepada 16 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.

Namun, Kemnaker memastikan, pekerja berpenghasilan di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU 2022 apabila memenuhi persyaratannya.

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Manchester United vs Real Sociedad di Piala Eropa

Apa saja persyaratan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 bagi pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja atau buruh minggu ini.

BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah paska kenaikan harga BBM bersubsidi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM Tahap 1 yang Sedang Cair September 2022

Hanya saja, dalam pelaksanaanya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan BSU 2022 tidak hanya diberikan kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta saja.

Menurut Menaker, pekerja yang menerima upah Rp4,5 juta juga bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Hal ini tertuang dalam dalam peraturan yang telah diterbitkan Kemnaker.

Dalam peraturan itu disebutkan BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota.

Baca Juga: Sinopsis Film Cold Pursuit, Aksi Balas Dendam Liam Neeson atas Kematian Putranya oleh Kartel Narkoba

Menaker mencontihkan, apabila UMP DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut berhak mendapatkan BSU 2022.

"lMisalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," jelasnya dalam dialog virtual, beberapa waktu lalu.

Menurut Menaker, ketentuan berlaku asalkan nilai gajinya senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi kabupaten/kota.

Baca Juga: Cair Besok! Ini Link Cek Penerima BSU 2022, Dijamin Lancar Saat Lihat Status BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Berikut syarat pekerja yang berhak mendaatkan BSU 2022:

1. WNI

2. Penerima BSU 2022 adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

3. Berpenghasilan paling tinggi Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online untuk Dapatkan BLT BBM September 2022

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan seorang PNS, anggota TNI dan Polri.

6. Tidak atau belum pernah mendapatkan bansos lain, seperti BPUM dan PKH.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler