Informasi Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Cukup Pakai HP!

15 September 2022, 12:58 WIB
Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 Online di eform.bri.co.id, BPUM Pelaku Usaha Cair jika Penuhi 6 Syarat Ini! /Tangkap layar/eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) program usaha mikro atau BPUM 2022 sebesar Rp600.000 cair, simak informasi cara cek penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id lewat HP.

Seperti diketahui pada 2022 ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkop UKM, bahwa program BPUM 2022 salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Persikabo 1973 Wajib Raih Tiga Poin Penuh Lawan PSS Sleman, Begini Penjelasan Djanur

Sasaran bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar mereka bisa bertahan dan sejahtera.

Adapun untuk mengetahui cara mengecek penerima BLT BPUM/ UMKM 2022, seperti berikut ini:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Baca Juga: Awas Form Data Penerima BSU 2022 Palsu! Ikuti Saran Resmi dan Syarat Menerima Bantuan Rp600.000

3. Masukkan kode yang tertera di layar.

4. Lalu klik ‘Proses lubang’.

5. Kemudian akan muncul pesan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT BPUM/ UMKM 2022.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini syarat atau ketentuannya, yaitu:

Baca Juga: 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan yang Bakal Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro dan lampiran usulan calon penerima atau pemohon BLT UMKM/ BPUM.

4. Pastikan Anda bukan anggota TNI atau Polri, BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BNI Online tuk Cairkan Bantuan Kartu Prakerja hingga BSU 2022 Rp600.000

5. Pastikan Anda sedang tidak menerima kredit atau pendanaan dari bank lain dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi Anda/pelaku UMKM. Dan, informasi tentang BLT BPUM/ UMKM dapat diakses melalui website kemenkopukm.go.id ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler