Cara Cek BSU 2022 secara Online agar Pekerja Dapat Bansos Rp600.000

15 September 2022, 16:15 WIB
Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 siap disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang telah ditetapkan menjadi penerima bansos.

Penerima BSU 2022 bisa mencairkan bansos sebesar Rp600.000 yang disalurkan lewat bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (khusus warga Aceh).

Oleh karena itu, simak cara cek BSU 2022 secara online lewat kemnaker.go.id agar pekerja bisa mencairkan bansos Rp600.000 seperti dikutip Pikranrakyat-depok.com dari Kemnaker.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Warga DKI Jakarta, Pemutihan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini

1. Akses kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik menu "Daftar Sekarang" jika belum memilikinya.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pierre Tendean, Sang Kapten Rendah Hati yang Jadi Pahlawan Revolusi di G30S PKI

4. Ketik nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi nama ibu kandung.

6. Klik "Berikutnya".

7. Gunakan kode OTP yang masuk lewat SMS untuk aktivasi akun bansos 2022.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 1 Sedang Cair, Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bantuan Rp300.000

8. Jika registrasi telah selesai, silakan login ke akun yang telah dibuat.

9. Isi biodata diri yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

10. Terakhir Anda akan menerima notifikasi terkait status BSU 2022.

Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Anies Baswedan, Salah Satunya Calon Kuat Orang Kepercayaan Ahok

Pekerja sudah ditetapkan menjadi penerima bansos Rp600.000 jika notifikasi yang muncul seperti "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".

Sementara itu, pekerja yang menerima notifikasi seperti "Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!" bisa mencairkan bansos Rp600.000 yang disalurkan lewat bank Himbara.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler