PR DEPOK - Kabar baik bagi warga DKI Jakarta karena mulai hari ini Kamis, 15 September 2022 ada program pemutihan pajak kendaraan.
Untuk itu bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan.
Dengan memanfaatkan program tersebut, warga DKI Jakarta dapat menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda keterlambatan.
Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Anies Baswedan, Salah Satunya Calon Kuat Orang Kepercayaan Ahok
Untuk diketahui, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun ini berlaku mulai Kamis 15 September hingga 15 Desember 2022.
Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan Samsat Digital Nasional hari ini.
Baca Juga: Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser
"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga provinsi DKI Jakarta"