Kabar Baik bagi Warga DKI Jakarta, Pemutihan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini

- 15 September 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

"Terdapat pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @samsatdigital.

Kemudian, terkait pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pierre Tendean, Sang Kapten Rendah Hati yang Jadi Pahlawan Revolusi di G30S PKI

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa pilihan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis pajak yang akan Anda bayar.

Jenis tersebut meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah