"Terdapat pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @samsatdigital.
Kemudian, terkait pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Baca Juga: Mengenal Sosok Pierre Tendean, Sang Kapten Rendah Hati yang Jadi Pahlawan Revolusi di G30S PKI
Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa pilihan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis pajak yang akan Anda bayar.
Jenis tersebut meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).***