Kabar Baik bagi Warga DKI Jakarta, Pemutihan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Berlaku Mulai Hari Ini

- 15 September 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Kabar baik bagi warga DKI Jakarta karena mulai hari ini Kamis, 15 September 2022 ada program pemutihan pajak kendaraan.

Untuk itu bagi pemilik kendaraan di Jakarta yang telat membayar pajak, program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan.

Dengan memanfaatkan program tersebut, warga DKI Jakarta dapat menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda keterlambatan.

Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Anies Baswedan, Salah Satunya Calon Kuat Orang Kepercayaan Ahok

Untuk diketahui, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun ini berlaku mulai Kamis 15 September hingga 15 Desember 2022.

Informasi terkait pemutihan pajak di Jakarta disampaikan Samsat Digital Nasional hari ini.

Baca Juga: Mengenal Tugas TGUPP yang akan Dihapus Usai Anies Baswedan Lengser

"KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga provinsi DKI Jakarta"

"Terdapat pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022," dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @samsatdigital.

Kemudian, terkait pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pierre Tendean, Sang Kapten Rendah Hati yang Jadi Pahlawan Revolusi di G30S PKI

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa pilihan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis pajak yang akan Anda bayar.

Jenis tersebut meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).***

Editor: Ahlaqul Karima


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah