Cara Bayar Pajak STNK secara Online Lewat HP, Cukup Duduk Manis di Rumah

- 7 September 2022, 20:53 WIB
cara mudah untuk memperpanjang STNK secara online
cara mudah untuk memperpanjang STNK secara online /PRFM

PR DEPOK – Pajak tahunan kendaraan bermotor Anda susah mendekati batas akhir pembayaran? Jangan khawatir. Kini Anda bisa membayar pajak dan memperpanjang STNK secara online.

Ya, Korlantas Polri sudah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak STNK, yakni Samsat Digital Nasional (Signal).

Lantas, bagaimana cara bayar pajak STNK secara online lewat aplikasi Signal?

Baca Juga: Prediksi Liga Eropa MU vs Real Sociedad: Skor Akhir, Berita Tim Terbaru, dan Susunan Pemain

Aplikasi Signal merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Dengan aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak STNK.

Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online dengan menggunakan HP.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT Rp600.000

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Samsat Digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x