6. Setelah aktivasi, lakukan login ulang.
7. Pilih tombol ‘+Tambahkan Kendaraan Bermotor'.
8. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
9. Untuk proses perpanjangan STNK, klik ‘pendaftaran pengesahan STNK'.
10. Pilih nomor plat kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.
11. Masukkan data-data termasuk alamat pengiriman.
Baca Juga: Sinopsis Film Old Boy: Kisah Pengusaha Besar Korea Diculik yang dari Penjara
12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
Sebagai catatan, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan atau pengesahan tahunan.