Kemnaker Rilis Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT Rp600.000

- 7 September 2022, 18:59 WIB
Kemnaker rilis syarat penerima BSU 2022 terbaru, 6 golongan ini dipastikan tidak akan mendapatkan BLT Rp600.000
Kemnaker rilis syarat penerima BSU 2022 terbaru, 6 golongan ini dipastikan tidak akan mendapatkan BLT Rp600.000 / /Pos Indonesia

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 pada pekan ini, yakni pada tanggal 9 September 2022.

BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah memiliki gaji di bawah atau paling tinggi Rp3,5 juta.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ada pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022 jika masuk dalam 6 golongan berikut.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Online Lewat HP, Login bsu.kemnaker.go.id Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Sebelmnya, Ida Fauziah menerangkan bahwa pekerja penerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Berikut ini syarat penerima BSU 2022 yang baru saja dirilis Kemnaker sebagai penerima BLT Rp600.000;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang sah

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2022 Cair Pekan Ini, Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 di Sini

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x