PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2022 pada pekan ini, yakni pada tanggal 9 September 2022.
BSU 2022 akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah memiliki gaji di bawah atau paling tinggi Rp3,5 juta.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ada pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022 jika masuk dalam 6 golongan berikut.
Sebelmnya, Ida Fauziah menerangkan bahwa pekerja penerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Berikut ini syarat penerima BSU 2022 yang baru saja dirilis Kemnaker sebagai penerima BLT Rp600.000;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang sah
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan BSU 2022 Cair Pekan Ini, Cek Nama Penerima BLT Rp600.000 di Sini