PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan syarat terbaru penerima BSU 2022.
Syarat terbaru penerima BSU 2022 ini menjadi acuan bagi pemerintah menyalurkan BLT Subsidi Upah Rp600.000 yang akan cair minggu ini.
Bagi pekerja atau buruh yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan BLT Subsidi Gaji, tidak ada salahnya untuk mengetahui syarat terbaru penerima BSU 2022.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Mengajukan PK Atas Putusan 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja atau buruh minggu ini.
BSU 2022 atau dikenal sebagai BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini akan dicairkan kepada pekerja atau buruh yang berpenghasilan maksimum Rp3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 diberikan pemerintah seiring dengan tambahan bantalan sosial dampak dari pengalihan subsidi BBM.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Cair Tanggal Ini, Cek Nama Penerima Bantuan Rp300.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Dalam menyalurkan BSU 2022, pemerintah melalui Kemnaker mengucurkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun.