Syarat Dapat BSU BBM dari Kemnaker, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tak Cair ke 3 Kategori Pekerja Ini

- 7 September 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi BSU BBM dari Kemnaker.
Ilustrasi BSU BBM dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BBM untuk pekerja sebagai bantalan sosial atas kenaikan harga bahan bakar minyak.

Apabila pekerja memenuhi syarat dapat BSU BBM dari Kemnaker, maka akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000 yang rencananya mulai dicairkan pekan ini.

Namun perlu diketahui bahwa BSU BBM atau BLT subsidi gaji Rp600.000 tersebut tak cair ke 3 kategori pekerja.

Baca Juga: Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat BLT BBM dari Kemensos, Berikut Syarat untuk Dapat Bantuan Rp600.000

Kategori pekerja yang tak bisa dapat BSU BBM senilai Rp600.000 yakni PNS, TNI, dan Polri.

Selanjutnya, pekerja kategori lainnya bisa dapat BSU BBM dengan syarat:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

- Memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Ciri-ciri Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44, Perhatikan Poin-poin Berikut

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah