BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Hanya Cair ke Pekerja Kategori Ini, Segera Cek Syarat Terbaru Penerima BSU 2022

- 7 September 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi rupiah. Pekerja yang memenuhi syarat terbaru Kemnaker bakal menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Ilustrasi rupiah. Pekerja yang memenuhi syarat terbaru Kemnaker bakal menjadi penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Saat ini pekerja pastinya sangat bahagia lantaran Kemnaker telah mengumumkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 atau BSU 2022 bakal cair pekan ini.

Kabar bahagia BLT Subsidi Gaji Rp600.000 atau BSU 2022 cair pekan ini disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menyebut BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang cair pekan ini hanya bakal diberikan kepada pekerja kategori tertentu yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 dari Kemnaker.

Baca Juga: BLT BBM Rp600.000 Cair di Kantor Pos, Ini Nama-nama Penerima Bansos Tambahan Kemensos Bulan Ini

Adapun syarat dan kategori terbaru penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker bagi pekerja tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok dari Antara, berikut beberapa syarat dan kategori terbaru penerima BSU 2022 dari Kemnaker agar pekerja bisa cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 pekan ini.

Pekerja yang dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Mulai 9 September 2022, Cek Syarat dan Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Syarat kedua, pekerja penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

Selain itu, penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 adalah pekerja yang mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah