PR DEPOK – Berikut syarat baru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang segera cair pekan ini.
Kemnaker sendiri telah menetapkan syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang akan segera disalurkan,
Adapun syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji diumumkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bantuan Rp600.000
Menaker mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran BSU 2022, yang di dalamnya menetapkan syarat calon penerima BSU 2022.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan jika syarat dan kriteria penerima BSU 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ujar Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 7 September 2022.
Berikut syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang telah ditetapkan Kemnaker, antara lain: