PR DEPOK - Kabar pencairan BSU 2022 bagi pekerja yang berhak jadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kini ada titik terang.
Pasalnya, Menaker Ida Fauziyah belum lama ini mengungkapkan telah menyusun pedoman penyaluran BSU 2022, termasuk di dalamnya menetapkan beberapa syarat terbaru bagi pekerja calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 pekan ini.
Adapun syarat dan kriteria terbaru penerima BSU 2022 bagi pekerja tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, BPUM Rp600.000 akan Segera Cair
Berikut beberapa syarat dan kriteria terbaru penerima BSU 2022 seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok dari Antara agar pekerja bisa cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 pekan ini.
- Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
- Pekerja mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota;
- Pekerja bukan anggota TNI, Polri, dan keluarga ASN/PPPK.
Baca Juga: Cara Pencairan BLT BBM September 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa Dokumen Ini Bansos Rp600.000 Cair
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta kemarin, Menaker Ida menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker.
Untuk tahap pertama sendiri telah diserahkan pada Selasa, 6 September 2022 kemarin, dengan jumlah 5.099.915 pekerja calon penerima BSU 2022.