PR DEPOK – Pelaku usaha bisa cek penerima BLT UMKM 2022 atau Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di link eform.bri.co.id.
Cara cek penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM di eform.bri.co.id memerlukan data dari Karta Tanda Penduduk (KTP) pelaku usaha.
Setelah cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id dan terdaftar sebagai penerima, Anda akan menerima bantuan BPUM senilai Rp600.000.
Baca Juga: Simak Syarat dan Besaran Dana Bansos PKH 2022 yang Kembali Cair September
Pemerintah melalui Kemenkop UKM berencana akan menyalurkan BPUM kepada 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM yakni para pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria penerima BPUM
- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2022/2023 Pekan Ini: Inter Milan vs Bayern Munchen, PSG vs Juventus