PR DEPOK - Kabar gembira bagi para pelaku usaha UMKM, karena pemerintah akan kembali menyalurkan BPUM 2022.
Para pelaku UMKM bisa mengakses informasi tentang bansos BPUM 2022 cukup dengan NIK KTP saja.
Tujuannya agar pelaku usaha dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online Lewat Link Pendaftaran www.prakerja.go.id
Untuk mendapatkan bansos BPUM 2022 ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha melakukan cek nama penerima.
Berikut ini merupakan syarat penerima BLT UMKM berdasarkan ketentuan tahun sebelumnya.
1. WNI
2. Pelaku usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKJ)
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online lewat HP, Siapkan KTP dan KK dan Lakukan Ini agar Dapat Rp600.000
3. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD